PENYERAHAN HASIL PENELITIAN PRASASTI SUKAWANA, KINTAMANI, BANGLI

Awal tahun 2014, Balai Arkeologi Denpasar melaksanakan sebuah kegiatan penting yakni penyerahan hasil penelitian Prasasti Sukawana yang bertempat di Pura Bale Agung Desa Sukawana, Kintamani pada hari Sabtu 11 Januari 2014. Hasil penelitian diserahkan secara langsung oleh Kepala Balai Arkeologi Denpasar, Drs. I Made Geria, M.Si, kepada Bupati Bangli, I Made Gianyar dan diteruskan kepada Jero Bendesa Pakraman Sukawana. Penyerahan laporan penelitian tersebut disaksikan pula oleh Dr. I Wayan Koster (anggota DPR RI), Wakil Bupati Bangli, SKPD Kabupaten Bangli, camat, perwakilan Desa Pakraman Kintamani dan Tejakula serta ribuan masyarakat Desa Sukawana.
Pada kesempatan itu nampak antusiasme masyarakat Desa Sukawana terlibat langsung dalam pelestarian warisan budaya mereka demikian pula para Pejabat Daerah. Pemerintah Daerah berjanji akan melakukan sinergi dengan Balai Arkeologi Denpasar dalam kegiatan-kegiatan penelitian selanjutnya.
Ide melakukan penelitian prasasti yang disimpan di Pura Bale Agung Sukawana muncul sekitar Juli 2012 pada saat Balai Arkeologi Denpasar melakukan penelitian sumberdaya arkeologi di kawasan Kintamani sebagai pendukung geopark. Penelitian prasasti dapat dilaksanakan pada tanggal 29-30 Oktober 2012 oleh tim terdiri atas I Gusti Made Suarbhawa, I Nyoman Sunarya, I Wayan Sumerata, Luh Suwita Utami dapat dilaksanakan atas bantuan berbagai pihak seperti Bapak I Made Jasa (mantan Perbekel Sukawana), Mangku Sabaraka, Jro Kabayan, Jro Bahu dan para Dulu serta masyarakat Sukawana.
Prasasti Sukawana terdiri atas 21 lempeng tembaga, yang dipilah menjadi lima kelompok yaitu :
1.     Prasasti no. 001. Sukawana A I, terbit tahun 804 Saka/882 Masehi, tanpa nama raja, merupakan prasasti Bali Kuno yang memuat angka tahun tertua.
2.     Prasasti no. 404b. Sukawana A II, diterbitkan oleh raja Anak Wungsu pada tahun 976 Saka/ 1054 Masehi.
3.     Prasasti no. 624. Sukawana B  diamanatkan oleh raja Jayapangus pada tahun 1103 Saka/ 1181 masehi.
4.     Prasasti no. 637. Sukawana C  tidak memuat nama raja dan angka tahun.
5.     Prasasti no. 802 a. Sukawana D yang diamanatkan oleh raja patih Kebo Parud pada tahun 1222 Saka/ 1300 Masehi.
Prasasti Suakawana belum pernah terbit secara utuh atau menyeluruh, hanya satu kelompok yaitu prasasti no. 001 Sukawana A I diterbitkan oleh R. Goris tahun 1951. Teksnya dimuat dalam buku Prasasti Bali I dan terjemahan dalam bahasa Belanda dimuat dalam Prasasti Bali II.
      a.     Isi pokok prasasti Sukawana A I adalah berkenaan dengan perintah raja kepada     senapati Danda Kumpi Marodaya, Bhiksu Siwakangsita, Bhiksu Siwanirmala, dan Bhiksu Siwapradnya agar membangun pertapaan yang dilengkapi dengan satra atau pesanggrahan di perkebunan di perbukitan Cintamani. Tempat ini nantinya dapat dimanfaatkan sebagai tempat bermalam bagi orang-orang yang bepergian melewati jalur perbukitan Cintamani. Selain itu juga diatur masalah pembagian warisan dan masalah iuran.
     b.     Prasasti Suakawana A II berkenaan dengan permohonan masyarakat Cintamani kepada raja Anak Wungsu agar diijinkan mengganti prasasti pegangan mereka yang terbuat dari lontar karena rusak disalin kembali dalam lempeng tembaga. Dalam prasasti tembaga ini ditambahkan lagi berkait dengan iuran, kewajiban masyarakat Cintamani, pembelian hewan ternak secara mencicil. Selain itu dimuat sapatha/ kutukan kepada yang berani melanggar isi prasasti.
     c.      Prasasti Sukawana B dikeluarkan karena terjadi perselisihan atau ketidaksepahaman penduduk Desa Cintamani dengan para petugas pemungut pajak. Untuk menjaga stabilitas kerajaan yang berkait dengan kesejahteraan masyarakat, perekonomian, pemerintahan, kehidupan beragama maka oleh raja Jayapangus dikeluarkanlah prasasti agar dapat dipakai pedoman dan dipatuhi oleh petugas kerajaan dan masyarakat luas.
     d.     Prasasti Sukawana C hanya satu lempeng memuat beberapa jenis iuran, cukai, pajak, dan uyang semacam itu.
     e.      Prasasti Sukawana D adalah berkenaan dengan penentuan batas-batas wilayah desa Sikawana, batas-batas tersebut sebagaian besar berupa batas alam seperti bukit dan sungai. Nama batas-batas Desa Sikawana antara lain Cakilikan, Les, Tenggeluk, Ligundi, Air Daup, dan Celuk. Dalam prasasti ini diatur masalah pungutan, iuran, dan yang sejenisnya, baik dalam bentuk uang dan barang. Penduduk Desa Sikawana diberikan keleluasaan berdagang sebagai jenis komoditi hasil kebun dan peternakan.
Nama Desa Sukawana merupakan nama yang sudah cukup tua, dalam prasasti Sukawana D (1222 Saka/1300 Masehi) disebut dengan Sikawana, sedangkan dalam prasasti Dausa Pura Bukit Indrakila (983 Saka/1061 Masehi) disebut dengan Sukhawana).
Nilai-niali penting yang termuat dalam prasasti Sukawana adalah adanya substansi kearifan lokal dalam pelestarian lingkungan. Masyarakat desa diharapkan tidak sembarangan mengeksploitasi hutan. Beberapa jenis kayu yang disebut dengan kayu larangan seperti : beringin, bodi, kemiri, kemoning, mundeh, kapulaga, kamukus, jaruju adalah tanaman yang dilindungi, hanya boleh ditebang dalam keadaan darurat atau terpaksa.
Masyarakat desa juga diharapkan cepat tanggap terhadap lingkungan termasuk bagaimana menyikapi sipta atau tanda-tanda alam, sedapat mungkin mereka supaya mencegah secara sekala dan niskala.
Masyarakat desa diharapkan proaktif menjaga keamanan lingkungan, terutama yang disebabkan oleh bromocorah seperti pencuri, perampok, penipu, dan semacam itu, masyarakat dilarang keras berperilaku seperti itu. Selain itu diharapkan senantiasa menciptakan keseimbangan kehidupan lahir dan bathin, hal ini ditunjukan mereka tidak hanya mengurusi masalah pertanian, peternakan, perdagangan dan yang semacam itu akan tetapi mereka harus memperhatikan pertapaan, kahyangan dan tempat-tempat suci lainnya.